K3 LH
Materi K3
LH ini mencakup 4 pembahasan secara detil yaitu :
1. Dasar-dasar Keselamatan dan Kesehatan
Kerja
2. Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja
3. Praktek Keselamatan dan Kesehatan Kerja
4. Mengatur Merapihkan Area tempat kerja
1.
Dasar-dasar keselamatan dan kesehatan kerja
Keselamatan
berasal dari kata dasar selamat. Selamat diartikan terhindar dari bahaya, tidak
mendapat gangguan,sehat tidak kurang suatu apapun.
Menurut
WJS Poerwadarminta : Keselamatan diartikan keadaan perihal terhindar dari
bahaya, tidak mendapat gangguan,sehat tidak kurang suatu apapun.
Pekerja
terkadang tidak merasa bahwa keselamatan dan kecelakaan itu saling
bersinggungan,didalam bekerja harus selalu berfikir bagaiman kita dapat
mengantisipasi agar dapat mengurangi resiko kecelakaan.
Lakukanlah
sesuatu dengan mengharapkan keselamatan dalam melaksanakan pekerjaan harus
sesuai dengan standar Operasional Prosedur (SOP). Keselamatan dalam menangani
bahaya/resiko harus sesuai dengan SOP keselamatan dalam penggunaan peralatan
dan melakukan suatu pekerjaan dengan keadaan sehat. Keselamatan kerja dalam
bahasa Inggris adalah WORK SAFETY mempunyai fungsi mencegah kecelakaan di
tempat tenaga kerja melakukan pekerjaan.
Tujuan
keselamatan dan kesehatan kerja adalah :
1. Melindungi para pekerja dari
kemungkinan–kemungkinan buruk yang mungkin terjadi akibat kecerobohan
pekerja/siswa
2. Memlihara kesehatan para pekerja/siswa
untuk memperoleh hasil pekerjaan yang optimal
3. Mengurangi angka sakit/angka kematian
diantara pekerja.
4. Mencegah timbulnya penyakit menular dan
penyakit-penyakit lain yang diakibatkan oleh sesama pekerja
5. Membina dan meningkatkan kesehatan
fisik maupun mental
6. Menjamin keselamatan setiap orang yang
berada di tempat kerja
7. Sumber
produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien
Komentar
Posting Komentar