K3 LH


Materi K3 LH ini mencakup 4 pembahasan secara detil yaitu :
1.         Dasar-dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2.         Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja
3.         Praktek Keselamatan dan Kesehatan Kerja
4.         Mengatur Merapihkan Area tempat kerja
1. Dasar-dasar keselamatan dan kesehatan kerja

Keselamatan berasal dari kata dasar selamat. Selamat diartikan terhindar dari bahaya, tidak mendapat gangguan,sehat tidak kurang suatu apapun.

Menurut WJS Poerwadarminta : Keselamatan diartikan keadaan perihal terhindar dari bahaya, tidak mendapat gangguan,sehat tidak kurang suatu apapun.

Pekerja terkadang tidak merasa bahwa keselamatan dan kecelakaan itu saling bersinggungan,didalam bekerja harus selalu berfikir bagaiman kita dapat mengantisipasi agar dapat mengurangi resiko kecelakaan.

Lakukanlah sesuatu dengan mengharapkan keselamatan dalam melaksanakan pekerjaan harus sesuai dengan standar Operasional Prosedur (SOP). Keselamatan dalam menangani bahaya/resiko harus sesuai dengan SOP keselamatan dalam penggunaan peralatan dan melakukan suatu pekerjaan dengan keadaan sehat. Keselamatan kerja dalam bahasa Inggris adalah WORK SAFETY mempunyai fungsi mencegah kecelakaan di tempat tenaga kerja melakukan pekerjaan.

Tujuan keselamatan dan kesehatan kerja adalah :

1.         Melindungi para pekerja dari kemungkinan–kemungkinan buruk yang mungkin terjadi akibat kecerobohan pekerja/siswa
2.         Memlihara kesehatan para pekerja/siswa untuk memperoleh hasil pekerjaan yang optimal
3.         Mengurangi angka sakit/angka kematian diantara pekerja.
4.         Mencegah timbulnya penyakit menular dan penyakit-penyakit lain yang diakibatkan oleh sesama pekerja
5.         Membina dan meningkatkan kesehatan fisik maupun mental
6.         Menjamin keselamatan setiap orang yang berada di tempat kerja
7.         Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MATERI SIMKOMDIG KELAS X/2

Materi KJD 1th

Materi Negoisasi kelas X/2